Cabuli Gadis Disabilitas Mantan Kades di Talang 4 Berkahir Dipenjara

Lintasbengkulu.com, Bengkulu Selatan – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan tokoh agama dan mantan Imam Masjid berinisial AY berumur 66 Tahun, warga desa Pondok Kubang, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah di tangkap polisi atas perbuatan cabul terhadap seroang gadis disabilitas.

Kronologis kejadiannya, berawal pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019, sekira pukul 11: 30 WIB pelapor mencari korban ke arah rumah pelaku. Nah, saat masuk kedalam rumah pelaku, pelapor yang adalah ibu korban ini langsung mendobrak pintu kamar pelaku dan menemukan serta melihat Korban dalam posisi tidak berbusana duduk diatas tempat tidur. Melihat anaknya diperlakukan tidak senonoh, kemudian pelapor pun memarahi pelaku selanjutnya korban di ajak pulang oleh ibunya.

Setelah mendengar cerita banyak dari korban terhadap perbuatan pelaku terhadap anaknya itu, akhirnya ibu korban melaporkan pelaku kepada pihak kepolisan Polsek Talang 4 Bengkulu Tengah (Benteng) pada Selasa, 26 Maret 2019 pagi. Akhirnya mantan imam masjid ini ditangkap dan dijebloskan ke sel.

Kapolsek Talang 4, Iptu A Khairuman SE kepada lintasbengkulu.com membenarkan adanya kasus pencabulan terhadap seorang gadis disabilitas di wilkumnya tersebut.

“Ya memang ada itu, pelakunya sudah kita amankan,” kata Ahmad Khairuman.

Menurut keterangan orang tua korban terang Kapolsek, anaknya itu diperlakukan sangat tidak senonoh dan tidak manusiawi oleh pelaku AY ini.

Begini pengakuan korban lanjut Ahmad, setelah korban dibuka baju, BH dan celananya secara paksa oleh pelaku, lalu korban di cium pada bagian jidad dan lehernya. Payudara korban ini juga di remas oleh pelaku. Yang tidak manusiawinya, korban ini di suruh tengkurap dengan posisi nungging oleh pelaku. Tidak lama kemudian orang tua korban datang dengan mendobrak pintu kamar rumah pelaku, dan ditemukanlah anak gadisnya ini dalam keadaan tidak berbusana. Tapi pelakunya sudah berpakaian kengkap, mungkin karena sudah mendengar suara ibu korban memanggil anaknya tadi, ujar Ahmad.

“Saat ini pelaku kita tahan untuk diproses secara hukum yang berlaku,” demikian Kapolsek Talang 4. (Tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *