Rincian Uang suap dan Kronologi Penangkapan Bupati Bengkulu Selatan

Tersangka OTT KPK Bengkulu Selatan (15/5/2018)

Lintasbengkulu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, (15/5/2018) sekitar pukul 18.05 WIB menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu Selatan.

OTT tersebut, menyasar ke Rumah Bupati Bengkulu Selatan, H Dirwan Mahmud yang berada di Jl Gerak Alam Kec. Kota Manna Kab Bengkulu Selatan.

Dalam OTT tersebut Dirwan Mahmud, Heni, Juhari Jukak dan Wati diamankan pihak KPK.

Berikut kronologi lengkap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, sebagaimana dijelaskan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK:

Selasa, 15 Mei 2018

Pukul 16.20 WIB

Diduga terjadi penyerahan uang dari Juhari ke Nursilawati untuk diteruskan ke Hendrati di rumah pribadi Hendrati di Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pukul 17.00 WIB

Setelah memberikan uang itu, Juhari menuju ke sebuah rumah makan dan ditangkap tim KPK. Juhari kembali dibawa ke rumah Hendrati oleh tim KPK.

Pukul 17.15 WIB

Nursilawati pergi menuju ke rumah kerabatnya tetapi ditangkap KPK. Nursilawati kemudian dibawa kembali ke rumah Hendrati

(Rincian Uang yang disita KPK) Tim KPK kemudian menyita Rp 75 juta dari tangan Nursilawati serta bukti transfer Rp 15 juta. Basaria menyebut Rp 13 juta di antaranya berasal dari pemberian sebelumnya. Nursilawati kemudian dibawa ke rumah pribadinya. Dari situ, tim KPK menyita Rp 10 juta. (Rincian Uang yang disita KPK)

Setelah itu, tim KPK menangkap Dirwan dan Hendrati di kediamannya untuk kemudian dibawa ke Polda Bengkulu untuk pemeriksaan awal.

Baca Juga:

Rabu, 16 Mei 2018

Pukul 09.30 WIB

Keempatnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kemudian, KPK menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka. Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati dijerat sebagai penerima, sedangkan Juhari dijerat sebagai pemberi suap. (Tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *