Kasat Reskrim Iptu A Khairuman, itu hak tersangka.
LINTASBENGKULU.COM, BS – Informasi di peroleh lintasbengkulu.com, SH tersangka kasus penipuan akun palsu mutasi jabatan ajukan penangguhan penahanan, Kamis (15/03/18).
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu A Khairuman dikonfirmasi terkait pengajuan penangguhan SH yang merupakan ASN di Dinas Perpusda Pemkab BS ini mengaku belum menerima permohonan tersangka.
“Belum ada di meja saya. Itu hak tersangka, silahkan saja kalau SH mengajukan permohonan penangguhannya,” kata Ahmad Khairuman, kepada awak media siang tadi. (tom)