BKSDA Bengkulu Larang Menggembala Ternak Dalam Kawasan TWA

 

pemasangan-pipa
Pipa tambak udang yang akan dipasang di kawasan TWA Wai Hawang

 

Lintasbengkulu.com, Kaur – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Propinsi Bengkulu melarang warga untuk mengembalakan ternak di dalam Kawasan Konservasi Alam (TWA Wai Hawang Kabupaten Kaur).

Menurut BKSDA Bengkulu, luas kawasan konservasi atau TWA Wai Hawang adalah 64 Hektar. Di dalam kawasan TWA tidak di perbolehkan melakukan aktifitas apalagi sampai merusak ekosistem Alam yang merupakan kawasan wisata alam tersebut.

Tindakan tegas larangan mengembala hewan ternak itu terlihat pada papan informasi yang dipasang petugas BKSDA Bengkulu dilokasi TWA Wai Hawang. Namun dari hasil investigasi lintasbengkulu.com dilapangan yang di sesalkan adalah, BKSDA Bengkulu belum memberikan sangsi kepada PT.DPPP yang telah merusak kawasan lindung (TWA) di Dua lokasi yang berbeda. Justru aktipitas di dalam TWA tetap saja berlanjut, seperti pemasangan perpipaan. (rza)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *