Curi PSS Gempa Bumi “Dua Pemuda Pino Masat Diringkus”

TSK pencuri PSS Gempa Bumi
TSK pencuri PSS Gempa Bumi

 

LINTASBENGKULU.COM – Sebanyak 18 keping Panel Solar Sel (PSS) milik BMKG Provinsi Bengkulu yang terpasang di Desa Batu Bandung, Kecamatan Pino Masat hilang dicuri. Hilangnya pnyuplai batere gempa bumi milik BMG itu diperkirakan pada tanggal 28 Desember 2017 dan tanggal 11 Januari 2018 yang lalu. Diduga pelaku melakukan pencurian sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda.

Data terhimpun, diketahui hilangnya penyuplai batere alat pendeteksi gempa bumi dan tsunami itu berawal dari hilangnya sinyal yang terdeteksi dari pusat BMKG Jakarta. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, sebanyak 18 keping Panel Sel Solar BMKG yang terpasang di Belakang BPP Desa Batu Bandung Kecamatan Pino, Bengkulu Sleatan itu sudah hilang, pihak dari BMKG Bengkulu pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Selatan (BS).

Setelah mendapat laporan pada tanggal 15 Januari 2018, petugas kepolisian Polres Bengkulu Selatan langsung melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres BS, berhasil mengungkap pelaku pencurian. Diketahui pencurinya adalah warga Kecamatan Pino Masat itu sendiri. Yaitu HB (24) warga Desa Ulak Lebar dan PS (24) warga Desa Batu Bandung serta satu orang lagi berinisial NS. Alhasil, kedua pelaku yakni PS dan HB berhasil ditangkap tim Opsnal Polres BS yang di Backup Jatanras Polda Bengkulu, dirumahnya masing-masing, pada Rabu (17/01/18) tengah malam, semenatara NS masih diburu.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu A Khairuman, pada Press Release hasil tangkapan, Kamis (18/01/18) mengatakan, dari 18 keping Panel Solar Sel yang dicuri itu, 5 keping diantaranya sudah di jual tersangka HB dan PS seharga Rp 500 per-keping ke petani yang berkebun di Jambi.

“Sisanya 13 keping lagi belum sempat dijual dan berhasil kita amankan. Total kerugian seluruhnya 64  Juta rupiah,” ujar Kasat.

Kasat Reskrim mengimbau, kepada petani yang membeli PSS milik BMKG tersebut untuk segera mengembalikan. Apabila tidak dikembalikan akan diberlakukan sesuai hukum yang berlaku, demikian Ahmad. (tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *