Dewan BS Ancam Bupati Dengan Hak Menyatakan Pendapat

Nissan Deni Purnama menyampaikan hasil temuan pansus

Lintasbengkulu.com, BS – DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Senin, (22/06/2020) menggelar Rapat Paripurna terkait temuan pansus terhadap adanya dugaan kejanggalan pada ke 3 kali proses mutasi yang dilakukan Pemkab BS. Paripurna ini menyepakati agar Bupati Bengkulu Selatan segera mengembalikan sebanyak 79 ASN Nonjob ke jabatan semula.

Ketua DPRD BS menandatangani hasil kesepakatan

Jika hasil kesepakatan yang telah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD BS ini tidak diindahkan maka secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan yang diketuai Barli Halim SE ini secara resmi akan menyurati Mendagri.

Menurut Ketua Pansus Nissan Deni Purnama, dari mutasi pertama yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang dilaksanakan sebanyak 3 kali sejak pada 31 Januari 2019 hingga 07 Januari 2020 lalu itu ditemukan beberapa kejanggalan yang di duga melabrak aturan ASN.

“Dari sebanyak 3 kali mutasi digelar dimasa kepemimpinan Bupati Gusnan Mulyadi ini diduga tidak sesuai dengan peraturan tentang ASN. Untuk itu diminta kepada Bupati Bengkulu Selatan untuk mengembalikan ke 79 ASN yang Nonjob ke jabatan semula,” papar putera Politisi Partai Golkar Susmanhadi ini.

Jika permintaan ini tidak diindahkan selama 14 hari lanjut Nissan Deni Purnama, maka secara resmi Dewan BS segera akan menyampaikan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri.

“Kami juga mempunyai hak menyatakan pendapat,” ancam ketua Pansus.

Hasil temuan pansus terkait masalah ini diantaranya yaitu, selain beberapa dugaan kejanggalan melanggar aturan dalam proses mutasi dan rotasi jabatan. Hal yang sangat di soroti yaitu proses Nonjob nya 79 pejabat ASN Pemkab Bengkulu Selatan ini tanpa adanya pemberitahuan terlebihdahulu kepada masing-masing yang bersangkutan. (Tom)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *