Diduga Fiktipkan Gaji Mantan Karyawan “Asisten Manager PT JS Dilaporkan”

Rapat musyawarah digelar di Balai Desa, Desa Tanjung Aur II Pino Raya
Rapat musyawarah digelar di Balai Desa, Desa Tanjung Aur II Pino Raya

LINTASBENGKULU.COM, BS – Diduga Fiktipkan Gaji Mantan Karyawan. Berinisial He, Asisten Manager perusahan Kelapa Sawit PT Jatropa Solution (JS) ini dilaporkan 4 orang mantan karyawannya kepada Kepala Desa. Ke-empat orang mantan karyawan PT JS itu, yakni Satiman, Alian Gunadi, Sadyarto dan Jandri.

Data terhimpun, empat orang karyawan PT JS ini telah dipecat sehingga tidak lagi bekerja di PT Jatropa Solution. Namun setelah 8 bulan tidak lagi bekerja, Satiman, Alian Gunadi, Sadyarto dan Jandri ini dipanggil kembali oleh Asisten Maneger PT Jatropa Solution, untuk menandatangani slip pembayaran gaji mereka selama 8 bulan. Setelah menandatangani slip pembayaran gaji, masing-masing ke-empatnya hanya  menerima uang Rp 300.000.

“Slip gaji itu kami tandatangani. Masing-masing kami menerima Rp 300 ribu. Padahal gaji kami sesuai UMR Rp 1.7 juta per-bulannya,” kata Alian Gunadi, saat dimintai konfirmasi lintasbengkulu.com.

Merasa dirugikan, dengan membawa bukti uang sebesar Rp 300 ribu tersebut, Alian Gunadi melaporkan permasalahan ini ke Kades Tanjung Aur II, Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan.

Setelah mendapat laporan dari mantan karyawan PT JS tersebut, Kepala Desa Tanjung Aur II, Taswin, menggelar musyawarah dengan memanggil dari pihak PT JS dan Polsek Pino Raya.

Dari pantauan lintasbengkulu.com, hasil rapat musyawarah yang dihadiri Kapolsek Pino Raya  Iptu Suguio, Babinsa, Babinkamtibmas, Asisten dan Manager PT JS itu, dua orang dari empat karyawan PT JS yang dipecat tersebut, yakni Satiman dan Alian Gunadi kembali bekerja di PT JS. Sementara 2 orang lagi yaitu, Sadyarto dan Jandri tetap memilih untuk tidak lagi bekerja di PT JS.  (Asiun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *