Direktur PDAM: Pungutan Uang Administrasi Sudah Sesuai Aturan

Zarhadi, Direktur PDAM Tirta Manna

LINTASBENGKULU.COM, BS – Direktur PDAM Tirta Manna, Zarhadi, mengklaim pungutan uang sebesar Rp 3 ribu yang diberlakukannya kepada pelanggan itu sudah sesuai aturan. Hal ini disampaikannya kepada awak media saat dimintai komfirmasinya terkait adanya keluhan salah seorang warga terkait uang administrasi tersebut, Selasa (05/06/18).

Menurut Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Manna ini, uang tersebut dipungut guna untuk membayar pihak ketiga atas kerjasama pembukaan loket pembayaran online dengan MPI (Mitra Perdana Indonesia).

“Administrasi sebesar tiga ribu rupiah itu sudah sesuai aturan. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan belanja Administrasi 7 loket pembayaran yang ada di Bengkulu Selatan,” terang Zarhadi, kepada wartawan diruang kerjanya.

Dijelaskannya, setelah MoU dengan MPI, pendapatan PDAM meningkat dan tunggakan pelanggan menurun. “Pada bulan Januari 2018, sebanyak 45 % pelanggan yang menunggak, Pebruari 34 %, maret 35 %, dan April 35 %,” papar Zarhadi.

Pada akhir 2017, dari sebanyak 4.300 pelanggan, dibanding tahun sebelumnya pendapatan PDAM Tirta Manna meningkat hingga mencapai sebesar 80 % lebih, ungkap Diretur PDAM Tirta Manna ini.

Mengenai seringnya terjadi ketidaklancaran ditribusi air yang dikeluhkan warga Desa Jeranglah, Kecamatan Manna. Zarhadi menjelaskan, hal ini disebabkan seringnya terjadi kebocoran pada meteran pelanggan yang tidak berjalan dengan baik.

“Untuk menanggulangi hal ini, kami telah menurunkan 2 tim untuk optimalisasi. Dari hasil Optimalisasi 20 meteran pelanggan diputus,” tegasnya. (tom)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *