LINTASBENGKULU. COM, Bengkulu Selatan – Untuk menindaklanjuti hasil monitorang kebeberapa Kios Pupuk di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) beberapa hari yang lalu. Dinas Pertanian Perkebunan dan Perternakan Bengkulu Selatan, Selasa (27/12/2016) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pupuk dan Pestisida serta mengevaluasi terhadap keberadaan Kios.
Rakor yang berlangsung di Aula Distan BS ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pertanian BS Darmawansyah SE, didampingi Kabid Sarpras Sri Hartati, SP yang dihadiri Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida BS, Camat, Distributor dan seluruh pemilik Kios Pupuk yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pada Rakor itu ditekankan kepada pemilik kios untuk tidak menjual pupuk bersubsidi diatas HET (Harga Ecran Tertinggi). Selain itu juga Pemilik Kios diimbau untuk tidak memasarkan pupuk yang tidak jelas asal usulnya alias palsu.
“Ketahuan menjual pupuk bersubsidi diatas HET, akan kita dicabut izinnya. Kalau sampai tiga kali tidak mengindahkan surat teguran, izin kios akan dicabut. Apalagi ketahuan menjual pupuk palsu,” tegas Kadistan BS Darmawansyah melalui Kabid Sarpras Sri Hartati.
Dalam Rakor ini, juga membahas kebutuhan pupuk untuk tahun anggaran 2017 yang akan datang. Sebab kata Sri Hartati, pada monitoring lapangan beberapa waktu lalu, tim pengawas menemukan puluhan ton pupuk dibeberapa gudang pemilik Kios yang tidak terjual, khususnya Urea bersubsidi.
“Untuk tidak merugikan para pemilik Kios, tadi kita bahas kebutuhan pupuk oleh para petani diwilayahnya masing-masing. Karena petani sudah banyak yang beralih ke pupuk nonsubsidi, maka diharapkan usulan melalui RDKK yang diajukan oleh Kelompok Tani harus di evaluasi ulang oleh pemilik Kios. Hal itu dilakukan agar pemilik kios tidak merasa dirugikan oleh petani,” terang Sri hartati usai Rakor kepada Lintasbengkulu.com. (tom)