DPRD Bengkulu Selatan Setujui Raperda RPJMD 2016-2021

Lintasbengkulu.com – Jumat, (12/8/2016), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menggelar Rapat  dengan agenda Keputusan DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Rancangan Perda Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016-2021.

Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD BS Yevri Sudianto ini juga dihadiri Bupati BS H. Dirwan Mahmud SH beserta seluruh, unsur SKPD, unsur FKPD dan seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD BS.

Dodi Martian yang didaulat sebagai juru bicara DPRD sekaligus mewakili seluruh fraksi DPRD dalam rapat tersebut menyampaikan, bahwa secara kontruksi yuridis maupun sistematika, tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah BS telah sesuai dengan peraturan pemerintah No. 8 Tahun 2008.

“Fraksi-fraksi yang ada di DPRD BS menyetujui Rancangan Perturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan agar bisa di setujui oleh DPRD Kabupaten BS tentang Raperda RPJMD 2016-2021 menjadi Perda” papar Dodi Martian.

Pada kesempatan itu Dodi Martian juga menyampikan, apabila rancangan Perda tentang RPJMD Kabupaten BS 2016-2021 tersebut nantinya di tetapkan menjadi peraturan daerah, agar kiranya  Bupati dapat mempedomani dan menjadikan komitmen bersama dalam membangun BS untuk lima tahun kedepan.

Sementara itu dalam pendapat akhirnya Bupati mengatakan, akan senantiasa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Peraturan ini akan kita terapkan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten BS, agar dalam penyusunan perangkat dan kelengkapan dapat di sesuaikan dengan tugas serta fungsi masing-masing SKPD sesuai dengan amanat UU No. 23 tahun 2014 tentang Peraturan Daerah (Perda)” terang Bupati. (Advertorial)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *