DPRD BS Terima Izin PT JS “Legalitas Jelas dan Siap Operasi”

LINTASBENGKULU.COM, BS – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Faizal Mardianto, Rabu (22/11/17) menerima legalitas perizinan perkebunan kelapa sawit dari PT Jatropha Solution (JS).

Legalitas PT Jatropha Solution yang diakui secara hukum itu diserahkan langsung oleh Kepala Cabang PT JS yakni Erlan, kepada ketua Komisi II DPRD BS Faizal mardianto, didampingi anggota dewan Haswat Mardena.

“Kalau kita pelajari dari legalitas perusahaan Perseroaan Terbatas Jatropha Solution ini, PT JS ini legal dan boleh beroperasi. Semua syarat untuk mendirikan Perkebunan Sawit sudah lengkap, termasuk izin prinsipnya ada,” kata Faizal Mardianto, diruang Komisi II DPRD BS kepada awak media, Rabu (22/11/17).

Disampaikan Faizal, dari semua persyaratan atau kewajiban suatu perusahaan sudah di penuhi pihak PT JS. Mulai dari izin prinsip, survei pendahulan dan izin lokasi, amdal, hingga izin usaha sudah lengkap. Artinya jelas, perusahaan PT Jatropha ini legal dan sah secara hukum, ujarnya.

Mengenai rekomendasi hasil rapat DPRD BS, Lingkungan Hidup (LH) bersama PT JS beberapa waktu yang lalu sudah dilaksanakan oleh Pihak Perusahaan. Tanaman pohon sawit yang ada dipinggiran sungai dan anak sungai, semuanya sudah di cabut atau di tebang oleh PT JS.

“Ada sekitar 100 pohon sawit yang di cabut atau di tebang karena terlalu dekat dengan sungai. Ini dokumentasi pohon sawit yang sudah di tebang ada,” terang Faizal sambil memberitahukan gambar pohon sawit dipinggir sungai yang sudah di tebang.

Dijelaskannya, sesuai aturan yang berlaku 100 meter dari sungai besar dan 50 meter dari anak sungai, tidak diperbolehkan ditanamai pohon sawit. Namun rekomendasi yang disampaiakan untuk mencabut pohon-pohon sawit yang berada di pinggir sungai dan anak sungai sudah di laksanakan oleh PT JS, papar Faizal.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, dengan legalitas yang jelas dan persyaratan untuk mendapat izin sudah terpenuhi semua, artinya PT Jatropha Solution ini Legal secara hukum dan operasinya bisa dilanjutkan, demikian Faizal Mardianto. (tom)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *