Dua Warga Bengkulu Selatan Ini Ditangkap Polisi Saat Petugas SatNarkoba Berpura-Pura Menjadi Pembeli Shabu”

LINTASBENGKULU.COM, BS – Kedapatan memiliki Narkotika jenis bukan tanaman (shabu), HT (28) warga Jalan Belakang Gedung, Kecamatan Pasar Manna, dan BS (24), warga Dusun Padang Gilang, Desa Padang Pandan, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan ini harus meringkuk di Sel Tahan Satres Narkoba, Mapolres Bengkulu Selatan (BS).

Keduanya di tangkap petugas Satres Narkoba Polres BS pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 kemarin.

Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu R Ginting, kepada awak media ia menceritakan kronologis penangkapan kedua terduga Shabu tersebut.

Dikatakannya, penangkapan HT dan BS ini dilakukan dengan cara Under Cover Buying (berpura-pura menjadi pembeli).

Lanjut Ginting, sebagai pembeli maka seketika itu anggota satNarkoba yang lain beserta Kasat Narkoba langsung melakukan penangkapan, ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat petugas mendapati di saku baju depan pelaku ditemukan barang bukti 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu.

Kemudian pelaku dan BB diamankan ke Polres Bengkulu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini keduanya diamankan di sel tahanan SatresNarkoba Polres BS, selanjutnya akan dilakukan pengembangan, demikian R Ginting. (tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *