Lintasbengkulu.com, Bengkulu Selatan – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menggelar sidang tuntutan kasus penipuan CPNS secara online, Kamis (23/04/2020).
Dalam sidang tuntutan ini, karena diduga melanggar pasal 378 KUHP, tersangka AN (35) yang merupakan salah seorang ASN dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan tersebut di tuntut 4 tahun kurungan badan oleh jaksa penuntut umum Arminto Putra Petama, SH MH.
“Iya, sidang pembacaan tuntutan terhadap AN sudah kita laksanakan. Sidang digelar secara online, dengan tuntutan 4 tahun penjara,” kata Jaksa penuntut umum Arminto Putra Pratama, kepada wartawan.
Disampaikan Arminto, digelarnya sidang online ini untuk mengantisipasi pandemi Covid -19, pungkasnya. (tom)