Kabid Anggaran: Gaji Bidan Hanya Bisa Di Bayar 4 Bulan “Terhitung TMT CPNS”

Decky Zulkarnain, Kabid Anggaran BPKAD
 LINTASBENGKULU.COM, BS – Pagi tadi, Rabu (10/1/18) rstusan bidan dan eks dokter PTT di Bengkulu Selatan (BS) ini beramai-ramai mendatangi kantor Dinas Kesehatan dan BPKAD.
Kedatangan para CPNS bidan dan dokter ini hanyalah menuntut hak mereka yang konon katanya belum dibayar selama 8 bulan, terhitung mulai bulan Mei hingga Desember 2017 yang lalau.
Namun menurut Kepala BPKAD BS,  Drs Sepuan Yunir,  melalui Kabid Anggaran Deky Zulkarnain saat di konfirmasi lintasbengkulu.com terkait hal tersebut,  dirinya menegaskan kalau gaji bidan dan dokter itu hanya bisa di bayar selama 4 bulan, terhitung mulai tugas menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Gaji mereka tidak dapat di bayarkan seperti kemauan mereka selama 8 bulan itu. Yang bisa di bayar hanya 4 bulan,  yaitu September, Oktober,  November dan Desember. Karena TMT CPNS mereka mulai bulan September,” kata Deky.
Dijelaskan Kabid Anggaran, kerancuhan pemahaman ini berawal dari SK yang dikeluarkan BAKN pusat.
“Memang SK diterbitkan BAKN pada bulan Mei 2017, namun baru di terima BKPSDM Bengkulu Selatan pada bulan Juli.  Selanjutnya pada bulan Agustus 2017 pelaksanaan pembekalan CPNS para bidan ini.  Nah,  sesuai aturan yang berlaku, gaji mereka yang dapat di bayarkan yaitu mulai bulan September sampai bulan Desember 2017. Artinya tetap hanya bisa dibayarkan selama 4 bulan. Itupun baru bisa dibayar apabila surat pernyataan penugasan dari Dinas Kesehatan sudah di rubah,” tegas Kabid Anggaran. (tom).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *