Lintasbengkulu.com, Bengkulu Selatan – Diduga akibat adanya ketidakpatuhan dalam penyaluran BBM jenis tertentu kepada konsumen, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2019, BPH Migas berlakukan pembatasan kuota pembelian BBM jenis tertentu (Solar).
Dari surat edaran BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) nomor 3865.E/Ka BPH/2019, tentang pengendalian kuota jenis BBM tertentu tahun 2019.
Pembelian jenis BBM tertentu, yakni jenis BBM Solar bersubsidi. Pada poin 3, SE Ka BPH Migas tahun 2019 tersebut dikatakan bahwa untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, TNI/Polri dan transportasi air milik pemerintah dilarang menggunakan Solar bersubsidi.
Manager SBPU 09 Tanjung Raman, Radius Prawiro, dikonfirmasi terkait hal ini ia mengaku dan telah menerima SE BPH Migas tersebut.
“Sesuai petunjuk Pertamina Perwakilan Bengkulu, dan berdasarkan SE BPH migas tentang kuota pembelian ini sudah kita berlakukan sejak tanggal 17 September 2019 kemarin,” kata Radius Prawiro kepada lintasbengkulu.com, Rabu (18/09/2019).
Dijelaskannya, selain Kendaraan plat merah, TNI dan Polri dan transportasi air milik pemerintah. Dalam surat edaran BPH Migas tersebut juga mengatur kuota pembelian BBM Jenis tertentu (JBT) solar bersubsidi pada kendaraan pribadi, roda 4 dan roda 6 atau lebih.
“Namun tetap ada juga pengecualian, seperti mobil jenazah, mobil PBK, dan mobil pengangkut sampah,” kata dia.
Untuk kendaraan pribadi dibatasi maksimal 20 liter per hari, roda 4 sebanyak 30 liter dan roda 6 atau lebih maksimal 60 liter per harinya, jelas Radius.
Tidak hanya itu tambah dia, peraturan BPH Migas tahun 2019 ini juga melarang mobil perkebunan, kehutanan dan pertambangan yang beroda lebih dari 6 baik bermuatan atau tidak, demikian Radius. (Tom)