Membandel, DKP Kaur Surati Investor Tambak Udang

kadis-dkp-kaur
Eduar Happy, kadis DKP Kaur

 

//Ketua DPRD Setuju//

Lintasbengkulu.com, Kaur – Sudah tiga kali para Investor di Kabupaten Kaur ini diberikan teguran agar segera mengurus perizinan.Nnamun beberapa pemilik tambak udang di Kabupaten ini tetap saja membandel. Sehingga Kepala Dinas DKP Kabupaten Kaur, Eduar Happy S.Sos terpaksa harus melayangkan surat teguran pertama.

Dikonfirmasi mengenai surat teguran yang dilayangkan kepada beberapa investor tambak udang yang belum mengurus perizianan itu, Eduar Happy membenarkan kalau pihaknya telah menyampaikan surat teguran kepada pemilik tambak.

“Kami telah menjalankan tugas sesuai fungsi, yaitu menyampaikan tiga kali surat himbauan, serta satu kali surat teguran kepada investor tambak udang. Surat teguran ini yang pertama. Tujuannya agar pengusaha tambak udang segera mengurus dan melengkapi perizinan.   Kalau sampai tiga kali surat teguran ini tidak diindahkan maka  akan di tutup,” tegasnya.

Mengenai wilayah atau lokasi tambak, DKP Kabupaten Kaur telah menyarankan supaya lokasi tambak tidak masuk kawasan sempadan pantai (100 meter) ombak pasang tertinggi ke arah daratan.

“Seandainya lokasi kolam tambak berada di kawasan sempadan pantai, terus terang DKP tidak akan mengeluarkan perizinan, seperti halnya perizinan TPUPI (Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan). Adapun Izin TPUPI ini berlaku selama Satu Tahun terhitung sejak di keluarkan. Kalau masa waktu berlakunya sudah habis, wajib di register kembali,” kata Kepala Dinas DKP Kabupaten Kaur Eduar Happy di dampingi Kabid Perikanan tangkap Lianto.

Untuk pengusaha tambak milik perorangan lanjut Kadis, bagi yang mempunyai luas wilayahnya atau lahan di bawah 5 hektar, tetap di haruskan memilik izin lokasi dan izin lingkungan. Sebab ini satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan. Pada intinya pengusaha tambak udang di sarankan supaya mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah di ubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang ketentuan sempadan pantai. Apabila investor tetap melanggar ketentuan Undang-Undang menjadi tanggung jawabnya sendiri, pungkas Eduar Happy.

ketua-dprd-kaur-jailani
Jailanai, Ketua DPRD kabupaten Kaur

Sementara itu Ketua DPRD Kabuapten Kaur, Jailani S.Ip, saat menghadiri acara Peresmian Kantor KADIN (Kamar Dagang dan Industri), yang bertempat di Taman Binneka Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan beberapa hari yang lalu. Dalam sambutannya mengatakan, dirinya sangat mendukung program Investor yang datang dan ber-Investasi di Kabupaten Kaur, dengan ketentuan tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kaur, paham bahwa Investor  yang ada telah terlanjur membuka usahanya, dan mendahului RTRW yang tidak sesuai tata ruang wilayah. Namun saya tetap mendukung program investor ber-Investasi di Daerah Kabupaten Kaur ini, seperti Investor perkebunan kelapa sawit dan tambak udang,” ujar Jailani.

Hal senada juga juga datang dari Anggota Lemabaga Investigasi Tidak Pidana Korupsi, Sidi Hartono. Sebagai masarakat putra daerah asli Kabupaten Kaur, dirinya mendukung dengan sepenuh hati, apabila Investor Perkebunan, Pertanian, Pertambangan, dan Budidaya Ikan ataupun juga Budidaya Udang yang masuk ber-Investasi ke Kabupaten Kaur. Dengan syarat, tidak bertentangan dengan RTRW  atau Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2012 yang di Undangkan pada Tanggal 27 September Tahun 2012.

“Sebagai Masarakat kami tetap akan kritis, demikian Sidi Hartono,” (rza)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *