Lintasbengkulu.com, Kaur – Satuan Reserse Narkoba Polres Kaur mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Narkotika beserta barang bukti 1 paket kecil sabu, Minggu (12/01/2020) sekira pukul 00:30 WIB. Pelaku yang diamankan yakni EHC (39) warga desa Palak Siring Kecamatan Kedurang, Bengkulu Selatan.
Adapun kronologis penangkapan, berawal pada hari Sabtu, 11 Januari 2020 sekira jam 23:30 wib Sat Narkoba Polres kaur menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Wilkum Polres Kaur.
Mendapat informasi A1, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Kaur Iptu. R. Ginting.s.S.H.M.Si bersama Tim Opsnal dibawah pimpinan Brigpol. David dan Kanit Idik Brigpol Nelva Paradise langsung melakukan pengintaian ditempat lokasi yang diimpormasikan oleh masyarakat tersebut. Sekira pukul 00.30.WIB Minggu (12/01/2020) petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) paket yang diduga narkotika jenis Shabu – Shabu seharga Rp. 500.000 dalam plastik klip bening yang dipegang ( genggam ) oleh EHC.
Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Razi Ginting kepada awak media membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika terhadap pelaku warga Kedurang tersebut.
“Ya benar, pelaku EHC warga Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan ini kita tangkap saat akan melakukan transaksi sabu di Wilayah Hukum Polres Kaur. Tepatnya di salah satu penginapan desa Sulauwangi Kaur,” terang Kasat Narkoba.
Untuk barang bukti satu paket kecil sabu bersama pelakunya saat ini diamankan di Polres Kaur guna proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Ginting. (Tom)