Nah, Giliran Kades Batu Kuning Kali Ini Dilaporkan Warga

Lintasbengkulu.com – Masih pasal DD dan ADD, sebelumnya beberapa Kepala Desa dilaporkan warga ke Bupati Bengkulu selatan. Kali ini giliran Kepala Desa (Kades)  Batu Kuning Kecamatan Pasar Manna yang dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manna.

Dari pantauan lintasbengkulu.com, laporan ini disampaikan 4 orang perwakilan warga Desa Batu Kuning dari 30 warga yang setuju membawa permaslahan ini ke pihak penegak hukum.

“Laporan ini kami sampaikan berdasarkan hasil kesepakatan warga Desa Batu Kuning yang berjumlah lebih kurang 100 KK dan sudah di setujui sebanyak 30 orang yang sudah membubuhkan tandatangan yang terlampir dalam surat pengaduan kami,” kata Baduan, salah seorang warga Desa batu Kuning yang ikut menyampaikan laporan ke Kejari Manna, Senin (01/08/2016)

Adapun permasalahan yang dilaporkan, yakni ketidaktransparanan dan tidak terbukanya Kepala Desa dan Tim Pengelola Kegiatan tentang pengerjaan proyek di Desa Batu Kuning. Menurut warga, dalam pelaksanaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di Desa Batu Kuning Kecamatan pasar Manna itu terindikasi adanya penyimpangan, karena tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya.

“Seluruh pekerjaan di borongkan kepada satu orang warga tanpa adanya musyawarah kepada masyarakat. Begitupun masalah pekerjaan fisik yang ada, pengelola tidak mempekerjakan warga setempat, dan ini sudah berlangsung selama 2 tahun,” ujar Baduan.

Selain itu tambah Baduan, saat pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) juga tidak dilakukan musyawarah. Hal ini melanggar Perka 13/2013 tentang pedoman dan tatacara pengadaan barang dan jasa Pemerintah Desa, bebernya.

“Dengan banyaknya pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan penggunaan DD dan ADD ini oleh Kepala Desa dan TPK makanya kami membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” pungkas Baduan.

Sementara itu kades Batu Kuning Elen Sustiana, dikonfirmasi mengatakan, sebelum pelaksanaan kegiatan menurutnya sudah dilakukan musyawarah dan fisik pekerjaan tersebut sudah di tawarkan kepada warga. Namun kata dia,  hingga satu bulan lamanya ditunggu tetap tidak ada juga warga yang melapor kesiapan untuk mengerjakan.

“Sebenarnya warga bukan tidak ada yang memasukan tawaran, tapi tawaran warga tersebut dia atas Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa, sehingga tim pengelola menolak tawaran yang disampaikan warga,” papar Elen.

Lanjut kades, karena jangan sampai kegiatan itu tidak berjalan, maka kami menunjuk salah seseorang warga yang juga masuk dalam anggota TPK yakni Mirzan Effendi. “Mirzan sanggup sesuai RAB yang ada, makanya  semua pekerjaan kami serahkan sama dia,” tegas Elen. (Cw1)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *