Ojek Tuak Dari Maras Seluma Tiga Warga BS Ditangkap Polisi

LINTASBENGKULU.COM, BS –  RJ (24) warga Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna,  AWB (18) warga Jalan Raja Muda, dan An (28) warga Jalan Puyang Sakti Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) ini ditangkap polisi karena membawa 5 jerigen tuak.

Menurut Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu A Khairuman, sebanyak 5 jerigen dengan isi 30 liter perjerigen tuak tersebut di beli oleh ketiganya dari pengepul di wilayah Maras, Kabupaten Seluma, dan akan dijual ke Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Lima jerigen tuak itu dibawa dengan menggunakan sepeda motor. RJ, AWB dan An  kami tangkap sekitar pukul 19.01 WIB pada Sabtu (12/8/17) saat melintas di jalan raya lintas barat Manna-Bengkulu, tepatnya  di desa Tanggoraso, Kecamatan Pino Raya,” kata Kasat Reskrim.

Ketiganya yakni RJ, AWB dan An membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Apabila ketahuan dan kembali tertangkap menjual tuak akan di proses hukum sesuai UU Perdagangan dan perlindungan Kosumen. Sementra barang bukti 5 jerigen tuak sebanyak 150 liter diamankan di Mapolres BS dan selanjutnya akan di buang ketanah, demikian A Khairuman. (tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *