Paripurna DPRD Bengkulu Selatan Sahkan Perda CSR

Lintasbengkulu.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahan atau Corporate Social Rensposibility (CSR), Akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Selatan. (30/4/2018)

Turut hadir dalam pengesahan Raperda ini antara lain, Ketua DPRD Yevri Sudianto, Bupati Bengkulu Selatan H. Dirwan Mahmud SH mm, unsur FKPD dan OPD di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan serta Anggota dan unsur Pimpinan DPRD.

Sidang paripurna yang digelar mulai pukul 11.00 WIB ini berlangsung dengan lancar dan khitmad.

Dalam sambutannya membuka paripurna Yevri Sudianto menegaskan, bahwa Raperda CSR yang akandisahkan menjadi Perda tersebut, sebagai pedoman dalam tanggung jawab sosial perusahaan-perussahaan yang berdiri di Bengkulu Selatan. (ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *