Pelaku Pegang Dada Istri Orang Diserahkan ke Jaksa

erik-ts-pegang-dada-istri-orang
Er TS Pegang Dada Istri Orang

Lintasbengkulu.com, Bengkulu Selatan – Er (19), yang merupakan pelaku pegang dada istri Orang ini akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manna, Rabo, (2/11/16) kemarin. Pelimpahan tersangka ke pihak Jaksa itu  setelah berkas penyelidikan dinyatakan lengkap, oleh penyidik PPA Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

Er merupakan pelaku percobaan perkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ti (22) pada bulan Juli yang lalu. Saat itu korban sedang sendirian dirumahnya di Jalan Padang Panjang, Desa Pagar Dewa, Kota Manna.

Dalam serah terima tersebut, penyidik kepolisian juga menyerahkan barang bukti berupa baju dan celana korban. Atasperbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 289 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres BS, Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Risqi Akbar didampingi Kbo Reskrim dan Iptu Rasi Ginting S SH, kepada wartawan menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal sembilan tahun penjara. Tersangka kami jerat pasal percobaan perkosaan, ancamannya minimal 5 tahun,” ujar Ginting. (tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *