Sepanjang 2019 Laka Lantas & Laporan Kiriminal di BS Meningkat

Lintasbengkulu.com, Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan menggelar Konferensi Pers terkait catatan dan penyelesaian kasus yang ditangani sepanjang tahun 2019, Selasa (31/12/2019). Dari catatan pihak kepolisian Polres Bengkulu Selatan yang disampaikan kepada awak media, jumlah kasus yang ditangani hingga tanggal 31 Desember 2019 ini dibandingkan tahun 2018 lalu mengalami kenaikan 24,44 %.

Untuk kriminal umum yang ditangani Sat Reskrim Polres BS yaitu, pada tahun 2018 sebanyak 157 kasus, sedangkan kasus yang diselesaikan sebanyak 173. Sementara pada Tahun 2019 sebanyak 208 dan selesai ditangani sebanyak 163. Sementara untuk Krim Sus (Krminal Khusus) tercatat pada Tahun 2018 sebanyak 23 kasus dan selesai sebanyak 26. Sedangkan di Tahun 2019 ini hingga 31 Desember jumlah kasus sebanyak 16 selesai ditangani sebanyak 18.

Sementara kasus yang ditangani Satres Narkoba mengalami peningkatan di banding tahun 2018 lalu, yang mana hingga 31 Desember 2019, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan telah menetapkan sebanyak 27 tersangka penyalahgunaan Narkotika, sedangkan tahun 2018 sebanyak 22 tersangka.

“Untuk penyalahgunaan narkoba, Barang Bukti (BB) yang diamankan ditahun 2018 sebanyak 1,24 gram Sabu, sementara pada tahun 2019 sebanyak 1,24 gram. Sedangkan narkotika jenis tanaman yakni Ganja, pada tahun 2018 diamankan sebanyak 131,1 gram
dan tahun 2019 sebanyak 939,47 gram Ganja,” Kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata SIK disampaikan Kasubag Humas IPDA M. BINTANG. A, S.Trk didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SIK, Kasat Reserse Narkoba Iptu Pedi Setiawan SH dan Kasat Lantas AKP Iskandar SH saat Konferensi Pers.

M Bintang melanjutkan, untuk kasus laka lantas yang ditangani Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan juga mengalami peningkatan. Yang mana pada tahun 2018 lalu jumlah Laka Lantas sebanyak 43 kejadian, meninggal dunia (MD) sebanyak 20 orang, luka berar (LB) 9 orang dan luka ringan (LR) sebanyak 42 orang. Sementara untuk kerugian materil Rp. 129.800.000.

Sedangkan di tahun tahun 2019 ini jumlah kejadian 57, MD sebanyak 30 orang, LB sebanyak 6 orang LR sebanyak 54 orang dan kerugian materil yang dialami mencapai Rp. 243.200.000.

Ditambahkan Kasat Lantas AKP Iskandar, menurutnya untuk kasus laka lantas sejatinya tidak mengalami kenaikan yang begitu signifikan, namun peningkatan yang terjadi dikarenakan kasus laka tunggal yang sebelumnya tidak termasuk dalam catatan kepolisian akan tetapi karena korban kecelakaan tunggal ini di wajibkan membawa laporan resmi dari pihak kepolisian saat mengurus BPJS dan Ansuransi kecelakaan, sehingga catatan kasus laka lantas mengalami peningkatan ditahun 2019 ini.

“Kalau sebelumnya hanya melampirkan surat keterangan dari kepolisian saja saat mengurus BPJS dan Ansuransi kecelakaan. Sekarang harus ada laporan kepolisian,” kata Iskandar. (tom)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *