Setelah Ditetapkan TSK “Guru Cabul Murid Sendiri Ini” Dijebloskan ke Sel Tahanan Polisi

 

JU S.Pd, TSK Cabul anak murid sendiri

LINTASBENGKULU. COM, BS – Ju S.Pd (45) alias Yung, guru Pendidikan Olahraga yang diketahui warga Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna ini, resmi ditetapkan tersangka (TSK) oleh penyidik Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Kamis (23/11/17).

Saat ini Ju S. Pd,  yang merupakan pelaku pencabulan anak muridnya  yang masih duduk dibangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Manna itu resmi di tahan, guna kepentingan proses hukum selanjutnya.

“Ya, hari ini Ju, S.Pd pelaku cabul muridnya itu sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva SIK, kepada awak media melalui Kasat Reskrim Iptu A Khairuman.

Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, selama 20 hari kedepan Ju S,Pd akan di tahan, jelas A Khairuman.

Menurut pengakuan pelaku lanjut A Khairuman, perbuatan cabul itu dilakukannya atas dasar sayang kepada muridnya tersebut.  ”

“Pengakuannya saat di BAP karena sayang,” ujar Kasat Reskrim. (tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *