Tiga warga Desa Jeranglah Tinggi Klaim Tanah Lapangan Bola Miliknya

Lapangan bola Desa Jeranglah Tinggi

Lintasbengkulu.com, Manna – Terkait protes warga adanya rencana pembangunan gedung sekolah SMP satu atap pada lahan lapangan bola desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna beberapa waktu lalu. Permasalahan ini sepertinya menjadai panjang, hingga terjadi pemagaran lapangan bola oleh warga yang merasa tanah tersebut adalah miliknya.

Kepala Desa Jeranglah Tinggi, Pindri, ia menjelaskan, ada tiga orang warganya yang memagar lapangan bola kaki tersebut. Ketiga orang itu salah satunya mantan Kades yakni Rustam Efendi, H Saharudin dan Edison.

Menurut Kades Pindri, sepengetahuan dirinya tanah lapangan bola tersebut adalah aset desa Jeranglah Tinggi. Nah saat akan dimantafkan sebagai aset desa dan akan melakukan pembuatan sertifikat hak atas nama desa, tanah tersebut diklaim oleh ketiganya dengan cara dipagar.

“Ketiga warga saya ini membantah kalau tanah lapangan bola ini milik desa. Katanya mereka punya bukti kalau tanah lapangan bola tersebut miliknya,” kata Kades Pindri.

Kepala Desa berharap kepada seluruh warganya, supaya masyarakat Desa Jeranglah Tinggi, tetap mempertahankan tanah lapangan bola tersebut kalau memang milik Desa.

Sementara itu menurut Rustam Efendi yang merasa memiliki tanah tersebut, tanah tersebut dibelinya dari warga desa Jeranglah Tinggi seharga Rp 50 ribu rupiah pada tahun 1986.

“Tanah itu tanah saya, bukan tanah desa. Tanah ini saya beli pada tahun 1986 dengan salah seorang warga desa Jeranglah tinggi yakni “Rasim” sebesar Rp 50 ribu, surat jual belinya ada dan diketahui oleh Kades saat itu,” terang Rustam Efendi kepada awak media. (And)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *