Warga Gunung Mesir Akhirnya Di Tahan Polisi Terkait Kasus 2 Potong Daging Sapi

Dua potong Daging Sapi Busuk yang diamankan Unit Tipiter Polres BS

LINTASBENGKULU.COM, BS – Berkudi (39), warga Jalan Kapten Bukhari, Kelurahan Gunung Mesir, Kecamatan Pasar Manna ini akhirnya ditetapkan tersangka terkait kasus daging sapi busuk yang dijualnya di pasar Kutau beberapa waktu lalu.

Guna untuk kepentingan penyidikan saat ini TSK Berkudi diinapkan di hotel pordeo milik Kepolisan polres Bengkulu Selatan di jalan A Yani Kota Manna.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Rudy Purnomo SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Enggarsyah Alimbaldi SH SIK didampingi Kanit Tipiter Ipda Kusyadi mengatakan, tersangka pemilik dua potong daging sapi yang dijual dipasar Kutau itu ditahan sejak tanggal 31 Mei 2018 yang lalu.

“Diduga memperdagangkan mengedarkan barang/jasa, pangan tidak sesuai mutu dan standar keamanan, pemilik dua potong daging sapi yang dijual di pasar Kutau itu telah ditetapkan tersangka. Saat ini dia kita tahan guna kepentingan penyidikan lebihlanjut,” kata Kasat Reskrim AKP Enggarsyah, kepada lintasbengkulu.com Sabtu (05/06/18)

Dijelaskan Kanit Tipiter, penahanan tersangka Berkudi setelah pihaknya menerima hasil uji Laboratorium Bengkulu dan keterangan saksi ahli.

“Dari hasil uji Laboratorium dan keterangan saksi ahli, daging yang dijual tersangka sudah tidak layak dikonsumsi lagi,” ujar Kusyadi.

Dalam kasus ini,  Tersangka melanggar Pasal 62 ayat 1 jo psl 8 ayat 1 huruf a dan psl 8 ayat 2 UURI Nomor 8 Tahun 1999 Ttg Perlindungan Konsumen dan psl 135 jo psl 71 ayat 2 dan atau psl 140 jo psl 86 ayat 3 UURI No 18 Tahun 2012 Ttg Pangan, pungkas Kanit Tindak Pidana Tertentu Polres BS.  (tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *