Yevri: Tiga Kades Asusila Bupati Harus Adil

kades-pd-serasan
Sahardin saat menghadap Ketua DPRD BS Yevri Sudianto

Lintasbengkulu.com, Bengkulu Selatan – Mencari keadilan, mantan kades Padang Serasan Kecamatan Pino Raya yakni Sahardin, menemui ketua DPRD Bengkulu Selatan Yevri Sudianto, Senin (7/11/16). Sang pencari keadilan ini sampai di gedung terhormat itu sekitar pukul 11.15 WIB.

Dihadapan Ketua DPRD Bengkulu Selatan (BS), mantan kades yang dipecat oleh Bupati Dirwan Mahmud karena kasus asusila itu mengutarakan keingingannya untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya. Kepada Yevri, dia (Sahardin) menyampaikan dua kasus yang sama seperti yang terjadi pada dirinya, namun tidak ada tindakan tegas dari Bupati BS Dirwan mahmud.

Dikatakan Ketua DPRD BS Yevri Sudianto kepada awak media, kasus asusila yang dilakukan oleh Kades di Kabupaten Bengkulu Selatan ini ada tiga kepala desa. Dan sekarang masih ada dua kepala desa lagi yang belum ditindak lanjuti. Yaitu kades Selali dan Kades Keban Agung III, kedua kades ini hingga sekarang masih tetap menjabat sebagai kades. Padahal kasusnya sama seperti yang dirasakan kades Padang Serasan, yaitu perbuatan asusila, ujar Yevri.

“Tadi memang ada Sahardin mantan kepala desa Padang Serasan menghadap saya. Dia ingin mencari keadilan, kenapa hanya dirinya yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa oleh Bupati dalam kasus ini. Semantara Kades Selali Iw dan Kades Kebang Agung III Ri tidak diberhentikan atau tidak dipecat dari jabatannya,” terang Ketua DPRD BS ini kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (7/11/16).

Menurut Yevri, dalam menyikapi hal ini Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud harus adil. Sebab kalau hanya kades Padang Serasan saja yang diberhentikan dari jabatannya, maka akan terjadi kecemburuan sosial dan akan timbul suatu pertanyaan besar bagi mereka, ada apa..?.

“Yaa, tapi bisa jadi karena Inspektorat belum menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Kades Selali dan Kades keban Agung III ini kepada Bupati. Sebaiknya Bupati secepatnya memerintahkan Inspektorat untuk menyampaikan LHP, karena kasus ini sudah cukup lama. Dalam menyikapi hal ini Bupati harus adil,” pungkas Yevri. (tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *