Lintasbengkulu.com, Bengkulu Selatan – Terkait pemblokiran Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sebanyak 526 ASN di jajaran Pemkab Bengkulu Selatan yang diblokir pihak BKN, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi melakukan koordinasi ke BKN.
Hasilnya, pihak BKN bersedia dan sepakat membuka pemblokiran SAPK dengan syarat pihak Pemkab BS harus melakukan tindak lanjut yang diinstruksikan pihak KASN atau para ASN yang dimutasikan beberapa waktu lalu harus dikembalikan lagi ke posisi semula.
“Selanjutnya kita tidak bisa menggelar mutasi karena belum ada izin dari Mendagri,” ungkap Bupati.
Untuk itu BKN akan menyurati Mendagri dan KASN untuk memberi izin kepada pihak Pemkab BS melakukan mutasi, terang Gusnan.
Untuk mengembalikan ASN yang dimutasikan sebelumnya kembali keposisi semula tentunya akan digelar mutasi lagi, pungkas Bupati.
(MC Pemkab BS)