Lintasbengkulu.com, BINTUHAN – Seorang pemuda Kabupaten Kaur berinisial HA (19), Warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur ini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, HA yang bekerja sebagai petani itu diciduk Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur karena kedapatan mencuri Hp milik seorang mantan anggota DPRD Kaur Yurman (45), warga Kelurahan Bandar Kecamatan Kaur Selatan. Kejadian ini pada Rabu (18/11).
“Tersangka kita amankan atas dasar laporan korban karena melakukan pencurian Hp milik korban Yurman. Untuk saat ini tersangka bersama barang bukti Hp hasil curian itu sudah kita amankan di Polres,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Apriadi SH melalui Kanit Pidum Ipda Joko Susanto SH MH.
Kanit Pidum Polres Kaur mengatakan, Tersangka HA diamankan tim patak robot Sat Reskrim Polres Kaur itu dirumahnya Kamis (19/11) sekitar jam 17.30 WIB.
Penangkapan bermula dari Polisi menerima laporan korban yang merupakan mantan anggota dewan dari partai Gerindra priode 2014-2019.
Dimana pada saat itu Rabu (18/11) korban sedang berada di Posko Kemenangan Gusril-Medi (GM) Desa Suka Bandung Kecamatan Kaur Selatan dan korban meletakan Hp di atas meja posko tersebut. Nah sekira pukul 01.30 WIB pelaku tiba-tiba masuk kedalam rumah Posko Kemenangan GM lalu pelaku mengambil Handphone korban yang berada di atas meja, beber Kanit Pidum.
Lanjut Kanit, diketahui Hp nya dicuri pelaku saat korban ingin pulang kerumah dan ingin mengambil HP diatas meja dan ternyata sudah tidak ada lagi ditempat. Menyadari Hp nya dicuri korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kaur.
“Tersangka ini mengambil Hp korban saat korban sedang sibuk ngobrol di posko GM, nah disinilah tersangka memanfaatkan waktu dan mengambil Hp korban. Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” jelas Kanit.
(Tribratanewsbengkulu.com)