Dua Perusahaan Kelapa Sawit di Bengkulu Selatan Diduga Abaikan Peraturan Menteri

foto net

LINTASBENGKULU.COM, BS – Dua perusahan Kelapa Sawit di Bengkulu Selatan, yaitu PT JS (Jatropa Solution) dan PT ABS (Agro Bengkulu Selatan)  diduga abaikan Permentan RI nomor 98 tahun 2013.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan, yaitu perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) atau izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) wajib membangun kebun untuk masyarakat ( perkebunan plasma).

Yang mana perkebunan plasma wajib dibangun oleh pihak perusahaan yang sudah memilik izin, yaitu paling rendah 20 % dari total luas area kebun yang diusahakan oleh pihak Perusahaan. Sedangkan untuk usaha industri pengelolahan hasil perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, perusahaan harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20 % yang berasal dari kebun sendiri, dan kekurangannya wajib dipenuhi dari kebun masyarakat/Perusahaan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.

Namun kewajiban ini sepertinya diduga diabaikan oleh kedua Perusahaan Kelapa Sawit yang ada di Kabupaten Bengkulu Sealatan, Provinsi Bengkulu itu. Padahal dua perusahaan besar perkebunan Kelapa Sawit ini sudah lama berdiri, dan bahkan untuk PT Jatropa Solution sudah produksi hasil, namun hingga kini dua perusahaan ini belum mempunyai perkebunan Plasma.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan Darmawansyah, melalui Kepala Bidang Perkebunan, Ir Kusman Fauszi, dikonfirmasi terkait kewajiban PT Jatropa Solution dan PT ABS itu, dengan tegas ia mengatakan kalau kedua Perusahaan itu belum memiliki perkebunan plasma.

“Sepengetahuan kami kedua perusahaan itu belum ada kebun plasmanya. Sekitar satu minggu yang lalu ada perwakilan dari PT Jatropa datang ke Dinas Pertanian untuk berkonsultasi mengenai kebun plasma ini. Kalau dari PT ABS sekitar satu bulan yang lalu datang ke Dinas Pertanian. Ya mereka hanya baru sebatas konsultasi,” kata Kusman Fauzi.

Disampaikan Kabid Perkebunan, belum dibangunnya kebun plasma rakyat itu, pihak perusahaan beralasan masyarakat belum ada yang mendaftar. “Menurut perwakilan dari kedua perusahan yang datang saat berkonsultasi itu, masyarakat belum ada yang mendaftar. Makanya hingga kini belum ada kebun plasmanya. Itu alasan mereka, kalau sebenarnya kita tidak tahu,” ujar Kusman Fauzi yang akrap disapa Pak Yung Cik ini.

Ditegaskan Yung Cik, setiap perusahaan kelapa sawit yang mendapat izin usahanya wajib memenuhi syarat sesuai Permentan Nomor 98 tahun 2013. “PT JS dan PT ABS ini wajib membangun Perkebunan Plasma rakyat,” tegasnya.

Sementara itu Manager PT JS, yakni Erlan dikonfirmasi media ini melalui pesan WhasApp terkait perkebunan plasma tersebut, hingga berita ini di onlinekan belum ada jawaban. (tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *