Lintasbengkulu.com, Bengkulu Selatan – Penipuan berkedok Koperasi kembali dialami para emak emak di Kabupaten Bengkulu Selatan. Sebelumnya beberapa bulan yang lalu unit Pidum Polres Bengkulu Selatan pernah menerima laporan penipuan berkedok simpan pinjam uang ini. Namun kasus 2 orang korban IRT warga Kota Manna yang melaporkan persolan ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak cukup bukti tekait unsur pidana penipuannya.
Kali ini kembali terjadi, korbannya yakni Dewi IIes Naini (25) warga Padang Kapuk, Kota Manna. Ia mengalami kerugian hingga Rp 60 juta oleh terlapor seorang berinisial IY (24) warga Tanjung Raman, Kecamatan Manna BS. Merasa ditipu Korban mendatangi Polres Bengkulu Selatan, Senin (14/12/2020).
Data terhimpun, korban merasa tertipu sejak Oktober 2020 yang lalu. Berawal terduga pelaku yaitu IY menawarkan kerjasama dengan korban. Sehingga korban menyetorkan uang Rp 500 ribu pada IY dengan alasan uang akan kembali lagi dengan jumlah yang lebih besar.
Lantaran percaya, akhirnya korban pun memberikan uang tersebut secara langsung ke IY. Tidak lama setelah itu selang beberapa minggu uang yang disetorkan korban dikembalikan IY dengan jumlah yang lebih besar yakni Rp 1 juta.
Tergiur uang kembali dengan bunga yang cukup menjanjikan sehingga korban pun terus menerus menyetorkan uang kepada pelaku dengan jumlah yang berbeda-beda. Dari bulan Okober sampai bulan Desember 2020 uang yang disetor korban Dewi IIes Naini kepada terduga pelaku IY mencapai jumlah Rp 60 juta.
Korban mulai curiga karena tidak ada lagi setoran yang diterimanga, lalu mendatangi IY dan ternyata pelaku sudah tidak berada lagi dikediamannya. Sementara pihak keluarga IY enggan memberikan keberadaan IY.
“Kami sudah berusaha mencari IY, saat ini sudah tidak ada lagi di rumah, sementara ditanya sama keluarganya tidak ada yang tau,” ungkap korban saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bengkulu Selaran, Senin (14/12/2020) siang.
Korban membeberkan, bahwa bukan hanya dirinya yang menjadi korban dari IY yang berkedok koperasi ini. Namun banyak yang lainnya, akan tetapi para korban lainnya belum ingin melapor lantaran masih menunggu itiqad baik dari IY agar mengembalikan uang para korban.
Kapolres BS AKBP. Deddy Nata, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK disampaikan Kanit Pidum Ipda.M.Bintang diwakili Kanit Tipidter Ipda Priyanto membenarkan adanya laporan dugaan penipuan berkedok Koperasi di Wilkum Polres Bengkulu Selatan.
“Iya ada tadi lagi yang melapor dugaan penipuan berkedok Koperasi. Saya tadi yang nerima karena Kanit Pidum belum masuk. Saat ini masih kita dalami, apakah ada unsur pidanya atau tidak,” pungkas Priyanto saat dikonfirmasi media ini. (Tom)