Gapeksindo BS Sampaikan Bukti Baru ke Polisi “Terkait Dugaan Kongkalingkong Panitia Lelang Proyek”

Hendra Lafino menunjukan surat pernyataan direktur Pt Wahan Indo Perkasa
Hendra Lafino menunjukan surat pernyataan direktur Pt Wahan Indo Perkasa

LINTASBENGKULU.COM, BS – Ketua Gapeksindo (Gabungan Perusahaan Kontruksi Nasional Indonesia) Kabupaten Bengkulu Selatan, Hendra Lafino, sekitar pukul 11.01 WIB pagi menjelang siang tadi, Senin (02/04/18) kembali mendatangi kantor Mapolres Bengkulu Selatan (BS).

Kedatangan Hendra Lafino guna untuk menyampaikan bukti baru yang diperolehnya terkait adanya dugaan kecurangan pemenangan lelang paket proyek pada Dinas Transmigrai oleh panitia lelang kepada penyidik Reskrim Polres BS.

“Saya datang ke Polres untuk menyampaikan bukti baru terkait adanya dugaan kongkalingkong pihak panitia lelang terhadap pemenang tender paket proyek Permukiman Transmigrasi UPT Batu Ampar Kedurang pada Dinas Transmigrasi,” kata Hendra Lafino, di konfirmasi awak media mengenai kedatangannya ke Mapolres BS siang tadi.

Sebelumnya dugaan kongkalingkong antara panitia lelang proyek dengan pihak pemenang lelang PT Wahana Indo Perkasa (PT WIP) itu telah dilaporkannya beberapa waktu lalu ke pihak Kepolisian. Pada laporan awal disampaikan bahwa PT WIB tidak layak memenangkan tender, dikarenakan ada beberapa syarat ketentuan yang tidak dipenuhi, diantaranya SBU PT Wahana Indo Perkasa tersebut telah mati, namun tetap dimenagkan.

“Adapun bukti baru yang kami peroleh yaitu, yang mana kami menduga panitia lelang saat melakukan pembuktian kualifikasi dalam evaluasi pelaksanaan lelang tidak disertai dengan berkas asli perusahaan PT Wahana Indo Perkasa. Hal ini dibuktikan dengan surat
pernyataan Direktur PT WIP Arbin Wamit yang menyatakan bahwa berkas Asli perusahaan ada pada dirinya sejak 1 januari 2018 yang lalu,” terang Hendra.

Hendra menambahkan, berkas asli Perusahaan PT Wahana Indo Perkasa itu sejak tanggal 1 Januari 2018 yang lalu hingga saat ini ada pada direktur Arbin Wamit. Padahal saat pembuktian berkas asli perusahaan itu harus ditunjukan, jelasnya.

“Mamang Arbin Wamit ini siap bersaksi, dan dia sudah membuat surat pernyataan kalau berkas Asli Perusahaannya tersebut tidak diserahkan kepada panitia lelang saat pembuktian kualifikasi dalam evaluasi pelaksanaan lelang,” beber Hendra Lafino, sambil menunjukan surat pernyataan diretur PT WIP.

Dijelaskan Hendra, memang dalam suatu perusahaan tersebut terdiri dari Direktur Utama dan Direktur. Namun dalam rapat pemegang saham yang tercantum dalam akte pendirian PT Wahana Indo Perkasa disepakati harus ada persetujuan antara kedua belah pihak (Direktur dan Diretur Utama), kalau perushaan dipinjamkan atau dipakai orang lain.

“Apabila terjadi kecurangan atau tanpa persetujuan diantara keduanya ini, salah satunya berhak menuntut. Nah perusahaan ini dipinjamkan ke orang lain tanpa persetujuan Direktur. Mamang Arbin ini siap menjadi saksi dan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi. Disini bukan masalah tuntut menuntut, namun bukti kalau panitia lelang telah menyalahi aturan saat melakukan pembuktian dalam evalusai untuk menetapkan pemenang lelang,” ujar Lafino. (tom)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *