Gubernur Bengkulu Terima Penghargaan dari Kemenkumham RI

Ini Penyemangat Kita Semua dalam Membangun Bengkulu yang Lebih Baik

Lintasbengkulu.com, Jakarta – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima penghargaan dariMenteri Hukum dan HAM RI. Penhargaan ini diserahkan langsung oleh Kemenkumham Yasonna H. Laoly, Senin (25/3) bertempat Graha Bakti Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta.

Penghargaan ini adalah apresiasi atas dukungan dan partisipasi Pemerintah Provinsi Bengkulu, dalam program pemenuhan hak Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Atas nama pemerintah Provinsi Bengkulu dan masyarakat Bengkulu, kami mengucapkan terima kasih. Penghargaan ini sebagai penyemangat kita semua dalam membangun Provinsi Bengkulu yang lebih baik,” jelas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Penghargaan pada Mitra Pendukung Pemenuhan Hak Anak di LPKA ini,  diserahkan kepada 26 orang yang salah satunya, diserahkan kepada Gubernur Bengkulu, Walikota Bengkulu dan Dukcapil Kota Bengkulu.

Penghargaan ini merupakan rangkaian peringatan Bakti Pemasyarakatan ke – 55 Tahun 2019. Pada peringatan ini Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham melakukan Gerakan Nasional Pemenuhan Hak Identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di LPKA.

Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA), berkerja sama dengan Dukcapil pusat dan daerah.

Bengkulu masuk ke dalam 5 LPKA Piloting bersama Palembang, DKI Jakarta, Blitar dan Bandung yang telah diawali sejak awal bulan Februari 2019. Selanjutnya juga akan dilaksanakan oleh LPKA lainnya di seluruh Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly menegaskan pemenuhan hak anak adalah hal yang sangat fundamental. Anak berhak mendapatkan pendidikan, kesehatan dasar, serta hak – hak dalam pembangunan.

“Kegiatan gerakan nasional Hak Identitas Anak hari ini merupakan kick off program revitalisasi penyelenggaraan program kemasyarakatan bagi ABH, yang sejalan dengan program pemerintah kabinet kerja yang menyatakan setiap anak mulai dari lahir hingga berusia 17 Tahun wajib memiliki kartu identitas anak, ” jelas Yasonna H. Laoly.

KIA sendiri memiliki kegunaan yang sama dengan KTP, menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan (Kartu Indonesia Sehat), pendidikan (Kartu Indonesia Pintar), imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Tampak hadir Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Tampak hadir Utami, Ditjen Otonomo Daerah, The Asia Foundation, Department of Foreign Affairs and Trade-Australia, PKBI, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu serta Instasi terkait lainnya. (MC)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *