Istri Tewas Dipukul Pakai Parutan Kelapa, Suami Serahkan Diri ke Polisi

Lintasbengkulu.com, SELUMA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma berujung maut. Istri tewas ditangan suaminya setelah dipukul dengan Pemarut Kelapa yang terbuat dari kayu balok, Pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Seluma Polda Bengkulu pada Senin (05/10/20).

Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto P, S.IK saat dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut membenarkan dan menjelaskan Kronologis kejadian pembunuhan yang di diduga di latar belakangi oleh kasus KDRT terjadi pada Senin (05/10/20) sekitar pukul 04.30 Wib. Kejadian ini berawal saat saksi anak korban De (18) yang sedang berada di dalam kamarnya mendengar suara seperti orang melempar sesuatu, dilanjutkan seperti ada suara kucing di ruang tamu. Kemudian saksi keluar kamar, tiba diruang tamu rumahnya terlihat ibunya TP (korban) sudah tergeletak seperti tertidur dan di dekatnya ada adiknya yang berusia 3 tahun serta melihat bapaknya AG (pelaku) berjalan keluar rumah.

Selanjutnya saksi berusaha membangunkan korban tetapi tidak bangun (tidak sadarkan diri ) dan melihat ada luka lebam di kepala belakang kiri korban, serta tidak jauh dari tempat tersebut terdapat alat pemarut kelapa yg terbuat dr kayu balok ukuran 6 x 12 cm sepanjang sekitar 75 cm.

Kemudian saksi meminta tolong tetangganya dan segera membawa korban ke RSUD Tais – Seluma. Hingga sekitar pukul 14.30 wib korban belum sadarkan diri sehingga dirujuk ke RSUD M. Yunus Bengkulu, Akan tetapi saat diperjalanan sekitar pukul 15.30 wib korban meninggal dunia, sehingga dibawa kembali ke rumah orang tua korban diKecamatan Seluma Selatan.

“Atas kejadian tersebut AB ( Paman Korban ) melaporkannya ke Polres Seluma dengan LP Nomor : LP/292-B/X/2020/BENGKULU/SPKT/ RES SELUMA tanggal 05 Oktober 2020. Pada hari itu juga pelaku menyerahkan diri ke Polres Seluma Polda Bengkulu sekitar pukul 05.00 Wib”, ungkapnya.

Polisi yang melakukan olah TKP sudah mengamankan Pelaku beserta barang bukti 1 (satu) buah alat parutan kelapa yang terbuat dari kayu balok ukuran 6×12 cm sepanjang 75 cm ke Polres Seluma.

“Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata pelaku mempunyai riwayat pernah berobat dan masih mengkonsumsi obat dari dokter spesialis kejiawaan di RS. Raflesia Bengkulu”, pungkasnya.

(Tribratanewsbengkulu.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *