Jun Muhi: Perwal BPHTB Kota Bengkulu Bentuk Penzoliman Terhadap Rakyat

Lintasbengkulu.com, Bengkulu – Peraturan terkait kepengurusan sertifikat tanah atau BPHTB (Bea Pengurusan Hak Tanah dan Bangunan) yang ditetapkan wali kota Bengkulu Helmi Hasan dalam Perwal (Peraturan Wali Kota) dinilai sangat membenani rakyat.

Salah seorang masyarakat Kota Bengkulu yakni Jun Muhi, ia menyebut bahwa Perwal BPHTB yang ditetapkan Wali Kota Bengkulu H Helmi Hasan tersebut sangat tidak profesional dan tidak proposional sehingga masyarakat merasa sangat kecewa dan dirugikan.

Dicontohkannya, saat ini biaya kepengurusan sertifikat tanah di Kota Bengkulu dengan ukuran 15×20 saja masyarakat harus mengeluarkan biaya hingga Rp 7,5 juta dan 1 hektarnya mencapai 800 sampai 900 juta. Sebelum adanya Perwal ini satu hektarnya hanya 250 juta. Nilai adalah di wilayah zona pekan Sabtu yang masih belum ramai penduduknya, apalagi kalau di wilayah strategis seperti Padang Harapan,, ungkap Developer Kota Bengkulu ini.

Menurut Jun Muhi, seharusnya BPHTB ditetapkan Pemerintah berdasarkan NJOP, tapi sekarang ini dengan berdasarkan kebijakan yang perhitungan tarif pajak tidak profesional dan tidak Proposional sehingga terjadi peningkat biaya BPHTB sampai 1000 %. Hal ini tentulah sangat membenai masyarakat, khususnya di Kota Bengkulu, kata dia.

Jun Muhi kembali menegaskan bahwa Perwali BPHTB kota Bengkulu yang ditetapkan Helmi Hasan sebagai Peraturan Wali Kota ini adalah bentuk PAD yang menzolimi rakyat.

“Saya sangat kecewa dengan kebijkaan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan terhadap Perwal BPHTB. Perwal BPHTB ini adalah bentuk PAD yang menzolimi rakyat. Bayangkan jika Helmi Hasan menjadi Gubernur maka masyarakat sak Provinsi Bengkulu ini akan terzolimi dengan kebijakan kebijkaan yang tak berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *