LINTASBENGKULU.COM, BS – Pemerintah Kabupaten Kaur resmi memberhentikan tidak hormat 16 orang ASN yang terlibat kasus korupsi.
Ke-16 ASN tersebut, yaitu Ahmad Marzuki (Camat Maje), Kasmi Harasti (Camat Tanjung Kemuning), Mislan, Darmawan, Meri Altu Syaferi, Mardi, Zainudin, Lisarwan, Setiawan Putra, Ujang Mardani, Yetminson, Sapto Mugiyanto, Risdani, Panudi, Sidin Tono, dan Sumaryana.
Dsampaikan Setda Kaur, Nandar Munadi, M. Si, pemberhentian 16 PNS dilingkungan Pemkab Kaur ini merupakan pematuhan Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, yang diterbitkan dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional, kata Sekda menjelaskan pada saat konferensi pers, Senin (34/12/18).
“Untuk 10 orang yaitu kasus hukumnya inkrar setelah keluarnya Undang-undang ASN. Sedangkan 6 orang lagi sebelum keluarnya Undang-undang ASN. Sesuai perintah dalam SKB, 16 orang ASN hari ini resmi kita berhentikan,” tegas Sekda.
Berikut adalah rekapitulasi kasus yang menjerat pejabat yang diberhentikan:
1. Kasus Korupsi Kelebihan Jam Mengajar : Sidin Tono, Ahmad Marzuki, Mardi, Mislan, Zainudin dan Ujang Mardani
2. Kasus Korupsi Dana Pendidikan Anak Usia Dini : Kasmi Harasti
3. Kasus Korupsi Kapal Nelayan : Ir. Yetminson dan Dr. Sapto Mugiyanto.
(Redaksi).