Lintasbengkulu.com, Bengkulu Selatan – Dalam rangka mengantisipasi terus meniningkatnya wabah Covid-19 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan semua kegiatan yang mengundang Kerumunan massa.
Seperti pesta pernikahan dan takziah, dimulai setelah tanggal 27 Desember 2020 segala bentuk kerumunan massa diberhentikan sampai waktu yang belum ditentukan. Tindakan tegas ini merupakan keputusan bersama Satgas Covid-19 Bengkulu Selatan yang diketuai oleh Bupati.
Bahkan menurut ketua Satgas penanganan Covid-19 Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Sekolah sekolah akan kembali diliburkan dan para ASN pun akan berkerja dari rumah. Termasuk penyelenggaraan natal tidak diperbolehkan mengundang kerumunan massa, kata Bupati.
Sementara untuk masjid masjid yang akan melaksanakan ibadah salat berjamah untuk memberikan himbauan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (prokes) yang telah ditentukan. “Ini merupakan keputusan bersama Satgas Covid-19 yang harus dipatuhi,” pungkas Gusnan Mulyadi saat press release terkait penyebaran wabah Covid-19 di Bengkulu Selatan, Kamis (17/12/2020).
Sementara itu Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata SIK menegaskan pihaknya akan bertindak tegas jika masih ada kerumunan masa. Untuk itu Kepolisian RI melalui Polres Bengkulu Selatan mengimbau kepada masyarakat Bengkulu Selatan agar menjauhi kerumuman massa apa pun bentuknya dan tetap.patuhi prokes.
“Membandel akan kita buparkan paksa jika tetap melanggar keputusan bersama Satgas Covid-19 ini,” tegas Kapolres Deddy Nata. (Tom)