Diduga Melanggar Pasal 506 KUHP Yu Terancam Pidana

Terduga mucikari, Psk dan beberpa lelaki yang diamankan

LINTASBENGKULU.COM, BS – Yu (44) perempuan yang diduga mucikari dari empat perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), yang diamankan oleh Satuan Sabhara Polres Bengkulu Selatan, pada Rabu sore (05/12) terancam pidana penjara.

Ancaman kurungan penjara ini dikarenakan Yu diduga memperoleh keuntungan dari setiap kali prakatek ” Bisnis esek -esek yang difasilitasi di kediaman Yu, berupa kamar tidur. Bahkan dari pengakuan beberapa orang perempuan yang diamankan, Yu selalu menerima setoran sebesar Rp 50 ribu per sekali kencan.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK. MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsyah Alimbaldi menjelaskan, Yu diduga mengetahui adanya bisnis “esek -esek” tersebut.

“Ada barang buktinya, yaitu uang Rp 400 ribu rupiah yang diterima Yu sebagai sewa kamar dari 4 orang PSK,” jelas Kasat Reskrim.

Bahkan ancaman kurungan penjara ini juga tertuang dalam pasal 506 KUHP “Barang siapa sebagai muncikari (Souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Namun Yu terduga mucikari, untuk sementara hanya dikenakan wajib lapor, lantaran ancaman pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun, hal ini disampaikan oleh AKP Enggarsah Alimbaldi Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

“Wajib lapor saja, tapi terus kita pantau gerak geriknya,” tandas AKP Enggarsah Alimbaldi.

Sementara itu, untuk 4 orang PSK berinisial DH (23) warga Kabupaten Lebong, Ri (28) warga Pagar Alam, Mi (30) warga Kabupaten Curup dan Ye (35) warga Bandung Jawa Barat yang diamankan pada Rabu siang (05/12/18), hanya diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan ini lagi. (Tom)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *