Warga Pino Raya Tangkap Residivis Pencuri Sepeda Motor di 9 TKP

Tersangka Residivis

Lintasbengkulu.com, Bengkulu Selatan – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pino Raya Bengkulu Selatan (BS), mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor di 9 TKP dalam 2 Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial LAP 17 tahun.

Data terhimpun, pelakuya adalah berinisial LAP (17) warga desa Keban Jati, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Diketahui LAP merupakan residivis pencuri sepeda motor.

Pelaku tertangkap oleh warga setelah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Vega BD 6804 BV di lokasi perkebunan sawit PT Jatropha Solution desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya, Minggu (10/02/2019) pagi, sekira pukul 02.01 WIB.

Menurut Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK, disampaikan Kapolsek Pino Raya AKP Syafrizal , selain juga merupakan sebagi eksekutor pencurian langsung, tersangka berinisial LAP yang masih berumur 17 tahun itu juga merupakan penunjuk jalan atau pemberi informasi.

“Pelaku yang kita amankan ini adalah merupakan pemberi informasi atau penunjuk jalan kepada rekan-rekannya dari Tanjung Sakti Pagaralam, tetapi ada juga yang dia langsung melakukan eksekusi pencurian,” kata kapolsek Pira Syafrizal.

Disampaikan Kapolsek, tersangka LAP yang pernah dipenjara dalam kasus pencurian sepeda motor ini ditangkap warga setelah terjatuh dari motornya di dekat kuburan Desa Karang Cayo Pino Raya dalam kondisi kaki terkilir. Lalu pelaku di amankan di rumah salah seorang warga setempat, sekira pukul 02.15 WIB menjelang subuh, Minggu (10/02/19) pagi.

Mendapat informasi adanya pelaku pencurian yang diamakan warga, jajaran Kepolisian Sektor Pino Raya langsung menuju ke TKP dan membawa pelaku yang telah diserahkan warga ke Kades Tanjung Aur II itu untuk diamankan ke Polsek Pino Raya.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, ada 9 TKP pencurian sepeda motor yang telah dilakukan tersangka LAP, yaitu, di 6 TKP dalam Kecamatan Pino Raya dan 3 TKP di Kecamatan Ulu.

“Untuk Kecamatan Pino Raya, yaitu di Desa Pagar Gading yakni motor Supra, Desa Kembang Seri motor Revo, desa Suka Bandung motor revo, desa Tungkal I motor Sonic, Desa Tanjung Aur II motor Supra Fit S dan di Perkebunan PT Jatropha motor Yamaha Vega BD 6804 BV,” terang Syafrizal.

Sementara untuk Tempat Kejadian Perkara di Wilkum (wilayah hukum) Kecamatan Ulu Manna ungkap Kapolsek, yaitu di desa Keban Jati yakni motor Revo, desa Lubuk Tapi motor Fit S dan desa Batu Aji yaitu motor Vega ZR.

Saat ini pelaku dimankan di Sel tahanan Polsek Pino Raya dalam rangka pengembangan kasus. Untuk 5 orang rekan-rekan pelaku yang kesemuanya warga Tanjung Sakti Pagaram yang telah dikantongi nama-namanya itu masih diburu. (tom)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *